Peraturan Desa

5 Tahun 2025

"RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026"

Informasi Dasar

Jenis Peraturan
Peraturan Desa
Nomor
5 Tahun 2025
Tanggal Ditetapkan
29 September 2025
Tentang
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026

Uraian Singkat

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengesahan dokumen RKP Desa dilakukari dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD;

Informasi Laporan dan Undangan

Tanggal Kesepakatan
26 September 2025
Tanggal Dilaporkan
01 Oktober 2025
Tanggal Diundangkan
30 September 2025