Peraturan Desa
5 Tahun 2025
"RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026"
Informasi Dasar
Jenis Peraturan
Peraturan Desa
Nomor
5 Tahun 2025
Tanggal Ditetapkan
29
September
2025
Tentang
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2026
Uraian Singkat
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengesahan dokumen RKP Desa dilakukari dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD;
Informasi Laporan dan Undangan
Tanggal Kesepakatan
26
September
2025
Tanggal Dilaporkan
01
Oktober
2025
Tanggal Diundangkan
30
September
2025