Peraturan Desa

3 Tahun 2025

"PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA RPJM DESA TAHUN 2020 – 2027"

Informasi Dasar

Jenis Peraturan
Peraturan Desa
Nomor
3 Tahun 2025
Tanggal Ditetapkan
26 Mei 2025
Tentang
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA RPJM DESA TAHUN 2020 – 2027

Uraian Singkat

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pengesahan dokumen RKP Desa dilakukan dengan penandatangan Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh kepala Desa dan ketua BPD;

Informasi Laporan dan Undangan

Tanggal Kesepakatan
23 Mei 2025
Tanggal Dilaporkan
28 Mei 2025
Nomor Diundangkan
03
Tanggal Diundangkan
27 Mei 2025